Mengenal Asuransi Haji dan Umrah Berdasarkan Syariah
Dalam fatwanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar peserta ibadah haji melengkapi perjalanan ibadahnya dengan Asuransi Haji dan Umrah. Penyaranan ini bertujuan agar peserta dapat melaksanakan ibadahnya dengan lebih tenang dan khusyuk.
Asuransi Haji dan Umrah bukanlah asuransi perjalanan biasa, karena Asuransi Haji dan Umrah disediakan oleh perusahaan asuransi berbasis syariah yang kegiatan perasuransiannya diatur berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Diantara 4 perusahaan asuransi syariah dan 24 unit syariah dari perusahaan asuransi umum, salah satunya adalah PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan nama Chubb Syariah. Chubb Syariah menyediakan Asuransi Haji dan Umrah baik bagi peserta perorangan maupun bagi peserta korporasi atau grup.
Produk asuransi ini memberikan perlindungan kepada peserta selama melakukan suatu perjalanan ibadah umrah dan haji ke Tanah Sui, terhadap risiko yang dapat mengganggu atau menghambat kelangsungan ibadah sesuai risiko yang dijamin.
Pengelolaan Asuransi Haji dan Umrah ini didasarkan pada prinsip syariat Islam begitu juga skema dan akad perasuransiannya, yakni Akad Sesama Peserta (Akad Tabarru’ /Hibah), Akad Peserta Dengan Perusahaan Untuk Pengelolaan Resiko (Akad Wakalah bil Ujrah) dan Akad Peserta dengan Perusahaan Untuk Bagi Hasil Investasi Kumpulan Dana Tabarru’ ( Akad Mudharabah).