Mengajukan Klaim Asuransi Mobil

Memiliki asuransi bisa mengurangi kehawatiran anda atas risiko yang mungkin terjadi di hari-hari ke depan. Saat ini ada banyak jenis asuransi yang bisa dipilih sesuai dengan keperluan. Salah satu yang paling banyak diminati masyarakat adalah asuransi mobil.

Di kehidupan yang memerlukan mobilitas tinggi seperti saat ini, memiliki mobil sebagai kendaraan pribadi paling nyaman dinilai sangat penting, sehingga mobil telah menjadi aset paling berharga yang harus selalu dirawat agar performanya selalu prima dan siap pakai, dilengkapi dengan asuransi mobil untuk memastikan jaminan perlindungan pada mobil anda atas risiko keelakaan atau kehilangan di kemudian hari.

[aption id=”attahment_3076″ align=”alignenter” width=”360″]klaim asuransi mobil klaim asuransi mobil[/aption]

Hal penting yang harus dipelajari dalam hal asuransi mobil adalah mengajukan klaim asuransi mobil agar saat hal buruk terjadi, maka anda akan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Sebelum mempelajari bagaimana mengajukan klaim asuransi mobil, terlebih dahulu anda harus memilih dua jenis asuransi mobil sesuai keperluan diantaranya asuransi mobil All Risk (omprehensive) dan asuransi mobil Total Loss Only (TLO).

Untuk jenis asuransi all risk atau keseluruhan, maka anda bisa mengajukan klaim untuk kerusakan sekeil apapun, karena asuransi jenis ini akan menanggung biaya semua jenis kerusakan mobil mulai dari rusak ringan, rusak berat, kehilangan sebagian atau keseluruhan mobil akibat penurian.

Berbeda dengan jenis TLO, asuransi Kendaraan jenis ini hanya akan menanggung kerusakan mobil di atas 75%, jika kerusakan mobil di bawah nilai tersebut, maka anda tidak dapat mengajukan klaim.

Berikut ini ara mengajukan klaim kepada pihak asuransi mobil.

  1. Lengkapi dokumen keelakaan

Sebelum anda berangkat untuk mengajukan klaim asuransi mobil, lengkapi terlebih dahulu dokumen keelakaan seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi mobil, fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM), fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan surat keterangan dari kepolisian setempat.

2. Kelengkapan dokumen tanggung jawab pihak ketiga

Jika keelakaan turut melibatkan pihak ketiga, maka anda juga harus melengkapi dokumen tanggung jawab pihak ketiga seperti surat pernyataan ganti rugi dari pihak ketiga, surat pernyataan tidak adanya asuransi, fotokopi SIM, STNK, dan KTP serta surat keterangan dari kepolisian setempat.

Itulah langkah mudah dalam menyiapkan dokumen klaim asuransi mobil, semoga bermanfaat.