Ketentuan Asuransi Haji dan Umrah Sesuai Syari’ah

Asuransi haji dan Umrah adalah sebagai bentuk perlindungan finansial kepada jamaah haji atau umrah atas risiko yang mungkin saja terjadi sewaktu menjalankan ibadah. Dalam hal ini MUI lewat fatwanya nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji menyatakan bahwa diperlukan sebuah perlindungan keselamatan atas risiko berupa keelakaan atau kematian.

Mengingat lamanya masa naik haji dan juga beberapa risiko yang mungkin terjadi. Pada asuransi syariah haji dan umah ini menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama jamaah haji dengan akad tabarru atau hibah dengan tujuan untuk menolong sesama jamaah haji yang mungkin terkena musibah sewaktu melakukan ibadah haji atau umrah.

[aption id=”attahment_3102″ align=”alignenter” width=”446″]Asuransi Haji dan Umrah Asuransi Haji dan Umrah[/aption]

DSN MUI menetapkan beberapa ketentuan khusus mengenai asuransi syariah haji ini diantaranya yaitu pertama, Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan haji sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Ketentuan yang kedua yaitu jamaah haji diwajibkan membayar premi sebagai dana tabarru yang merupakan bagian dari komponen BPIH (Biaya Perjalanan Haji).

Ketentuan yang ketiga yaitu premi asuransi haji yang diterima oleh asuransi syariah wajib dipisahkan dengan berbagai premi asuransi yang lain. Jadi dapat diketahui bahwasannya dalam menjalankan ibadah haji dan umrah hanya diperkenankan menggunakan asuransi syariah dengan prinsip-prinsip sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan yang menawarkan asuransi perjalanan haji dan umrah.

Salah satu dari perusahaan tersebut yaitu Chubb Syariah dengan menawarkan program Asuransi Syariah Perjalanan Umrah dan Haji. Program yang satu ini menawarkan perlindungan kepada peserta asuransi selama menjalankan ibadah haji atau umroh. Mengingat ibadah haji atau umrah merupakan salah satu hal yang diita-itakan oleh semua umat Islam. Maka untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin saja mengganggu ibadah ini, perusahaan Asuransi Haji dan Umrah meranang sebuah program asuransi untuk memberikan kenyamanan dalam melangsungkan ibadah di tanah sui.