Apa itu Asuransi Kendaraan Jenis TPL?

Keelakaan yang terjadi di jalan raya yang mungkin saja anda alami tidak hanya bisa menimpa diri anda sendiri, tapi juga bisa melibatkan orang lain. Jika keelakaan tunggal yang anda alami, mungkin itu masih tergolong keelakaan yang ringan jika ditinjau dari biaya perbaikan. Karena anda hanya memperbaiki kendaraan yang rusak milik anda sendiri. Namun bagaimana jika keelakaan tersebut melibatkan orang lain, terlebih jika keelakaan tersebut disebabkan oleh anda sendiri. Tentunya selain memperbaiki kendaraan pribadi, anda juga harus mengganti kendaraan orang lain, apa lagi jika anda tidak memiliki asuransi kendaraan.

Asuransi  memang akan memperbaiki kendaraan anda kembali seperti semula. Namun anda perlu ingat, pertanggungan akan diberikan oleh pihak asuransi sesuai dengan isi polis asuransi. Lalu bagaimana jika musibah seperti yang di atas terjadi pada anda, sementara anda tidak melengkapi asuransi anda dengan perlindungan tambahan, tentu hal ini akan merugikan anda. Lalu perlindungan tambahan seperti apa yang ook untuk mengantisipasi musibah seperti yang di atas?

Banyak perlindungan tambahan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kendaraan, salah satunya adalah perlindungan jenis TPO. Asuransi Third Paty Liabiliti atau disingkat TPL merupakan jenis asuransi yang akan memberikan perlindungan dari tuntutan pihak ketiga. Jika keelakaan tersebut disebebkan olek diri kita, maka otomatis pihak ketiga akan menuntut ganti rugi. Dengan produk asuransi jenis TPL ini anda tidak perlu khawatir, karena semua ganti rugi penumpang maupun kendaraan yang terlibat keelakaan dengan kendaraan kita, semuanya akan diganti oleh pihak asuransi. Maka dari itu, salah satu produk asuransi ini sangat penting anda miliki, gunanya untuk mengantisipasi musibah seperti yang dieritakan di atas.